PerencanaanTata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang . Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun. Prosesmengidentifikasi suatu wilayah berdasarkan kriteria tertentu, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, disebut suatu wilayah. yaitu untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, langkah-langkah perencanaan tata ruang sesuai untuk kegiatan-kegiatan daerah. Konsep regional adalah sebagai berikut: Petakhusus merupakan peta yang memvisualkan bidang bumi dengan topik tertentu yang bersandar pada tujuan pemetaan. Peta ini memvisualkan data secara kuantitatif maupun kualitatif dari topik yang spesifik, misalnya peta kawasan tinggal penduduk. Skala dibagi menjadi 3, yaitu: Skala angka. Misalnya , artinya setiap 1 satuan jarak Melaluidemografi kita dapat mengetahui apa saja agama yang dianut oleh masyarakat di wilayah tertentu. 10. Jenis kelamin. Analisis demografi juga dapat menjelaskan mengenai perbandingan jumlah penduduk di suatu wilayah berdasarkan jenis kelaminnya. 11. Etnis. Penduduk di suatu wilayah umumnya berasal dari beberapa suku atau etnis yang Reklamasiadalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Reklamasi ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, poster tentang dampak siklus air bagi kehidupan. - Wilayah merupakan area yang dilindungi oleh seseorang atau kelompok dari pihak luar. Sementara dalam konteks administratif, wilayah umumnya dibagi berdasarkan level pemerintahan. Contohnya adalah wilayah negara, wilayah provinsi, wilayah kota, wilayah desa dan lain sebagainya. Penentuan kewenangan atas suatu wilayah juga sering kali disertai dengan penetapan batas-batas secara geografis. Berkaitan dengan negara, batas wilayah itu sekaligus menentukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional dan kewenangan pemerintahan. Kewenangan atas suatu wilayah menjadi hal pokok dalam pendirian negara. Tanpa adanya wilayah, suatu negara tidak bisa dikatakan ada eksistensinya. Oleh karena itu, dalam konstitusi tiap negara, sering kali juga tercantum ketentuan mengenai wilayah kekuasaan dan batas-batasnya. Misalnya, Pasal 25 A UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Mengutip ulasan dalam Jurnal Lex et Societatis Vol. V, No. 4, 2017, syarat-syarat pembentukan negara secara jelas juga sudah dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. Berdasarkan konvensi itu, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu negara diakui dalam lingkup hukum internasional, yakni memiliki penduduk yang permanen wilayah tertentu suatu pemerintahan kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Dengan demikian, wilayah menjadi salah satu aspek yang mesti ada dalam pendirian satu negara. Tanpa ada kewenangan atas wilayah tertentu, satu negara tak bisa diakui keberadaannya. Pengakuan dari publik internasional penting agar suatu negara bisa menegakkan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya wilayah, negara bisa menentukan di mana rakyatnya menetap dan menyelenggarakan pemerintahan. Infografik SC Jenis-jenis Wilayah Negara. Jenis-jenis Wilayah Negara dan Contohnya Secara umum, wilayah negara terbagi berdasarkan karakter geografisnya, yakni daratan, perairan atau laut teritorial, dan udara. Selain itu, ada juga kategori wilayah ekstrateritorial yang ditentukan berdasarkan kewenangan politik. Semua jenis wilayah negara itu ditentukan batas-batasnya berdasarkan aspek geografis dan dapat pula sesuai perjanjian. Batas geografis itu bisa berupa koordinat garis lintang dan bujur, pembatas buatan maupun alamiah. Sementara perjanjian bisa dalam bentuk konvensi ataupun traktat. Mengutip buku Modul PPKN Kelas X KD 20209-10 terbitan Kemdikbud, berikut penjelasan tentang macam-macam wilayah negara beserta contohnya. 1. Wilayah perairan lautanWilayah perairan atau lautan merupakan laut yang berada di dalam wilayah suatu negara. Disebut juga dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan. Berdasar isi traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial yang diresmikan pada 10 desember 1982, ketentuan penentuan batas wilayah lautan adalah sebagai berikut Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil. Zona Ekonomi Eksklusif ZEE diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Di perairan ZEE, negara yang memilikinya berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Landas benua atau landas kontinen diukur batasnya 200 mil lebih dari pantai. Negara pemilik bisa mengambil manfaat ekonomi, tapi wajib bagi untung dengan masyarakat internasional. Tidak semua negara memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia, Afganistan, dan Laos adalah sebagian contoh dari negara yang tidak memiliki laut kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia km2 Luas laut teritorial Indonesia adalah km2 Luas zona tambahan Indonesia adalah km2 Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah km2 Luas landas kontinen Indonesia adalah km2 Luas total perairan Indonesia adalah km2. 2. Wilayah daratanWilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam gunung, sungai, garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian di antar dua ataupunbanyak kepemilikan wilayah daratan di Indonesia, dengan detail sebagai berikut Luas daratan negara Indonesia adalah kilometer persegi Daratan Indonesia tersebar di pulau. 3. Wilayah udaraWilayah udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara. Luas wilayah udara umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak contoh, mengutip laman Kementerian Pertahanan Kemhan RI, dalam pengaturan Ruang Udara, Indonesia tunduk pada Konvensi Internasional Penerbangan Sipil Chicago Convention on Civil Aviation 1944. Indonesia telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya. Namun, ada juga negara yang menentukan batas wilayah udara dengan perjanjian karena dipicu oleh kompetisi teknologi penerbangan. Contohnya adalah Iran dan Amerika Wilayah ekstrateritorialWilayah ekstrateritorial adalah kawasan yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya di negara lain. Contohnya Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara Gedung kedutaan besar suatu negara. - Sosial Budaya Kontributor Olivia RianjaniPenulis Olivia RianjaniEditor Addi M Idhom Negara terbesar di dunia mempunyai gambaran-gambaran yang indah mengenai keragaman dari sisi geografi, iklim, maupun flora dan faunanya. Begitupun dengan Indonesia yang merupakan negara terluas di Asia dan memiliki pembagian wilayah yang berbeda-beda baik pertanian, kehutanan, pegunungan, maupun kelautan. Dalam istilah geografi, perwilayahan disebut sebagai regionalisasi yang berarti sebagai suatu upaya pengelompokan atau pengklasifikasian berdasarkan unsur-unsur yang sama. Salah satu manfaat pembagian wilayah ini untuk menyusun keanekaragaman di berbagai permukaan bumi dan memisahkan segala hal yang memiliki nilai guna ataupun dibutuhkan dari yang kurang dibutuhkan. Jika ditinjau berdasarkan statusnya, maka pembagian wilayah ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu wilayah formal dan wilayah non formal atau biasa dikenal dengan istilah wilayah fungsional. Wilayah Formal Formal Region Wilayah formal merupakan suatu wilayah yang memiliki karakteristik berdasarkan keseragaman atau biasa disebut dengan wilayah yang memiliki homogenitas tertentu. Dalam hal ini, wilayah formal sering pula dikenal sebagai wilayah seragam uniform region. Homogenitas tersebut dapat ditinjau atau dibagi lagi berdasarkan kriteria fisik, kriteria alam, dan kriteria sosial budaya. Berdasarkan kriteria fisik, pembagian wilayah formal dapat didasarkan pada kesamaan topografi, vegetasi, iklim, dan jenis batuan. Contohnya, wilayah pegunungan kapur karst, wilayah vegetasu Mangrove, dan wilayah beriklim dingin. Baca juga Karakteristik Wilayah lautan Indonesia Adapun wilayah formal yang dibagi berdasarkan aspek sosial budaya seperti wilayah suku Asmat, wilayah kerajinan batik, wilayah pertanian sawah basah, wilayah industri tekstil, dan wilayah Kesultanan Yogyakarta. Wilayah Fungsional Nodal Region Wilayah fungsional merupakan wilayah yang mempunyai ciri-ciri seperti adanya kegiatan atau aktivitas yang saling berhubungan secara fungsional dan meliputi beberapa pusat kegiatan yang berbeda. Misalnya, wilayah fungsional kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang biasanya disebut Jabodetabek. Wilayah fungsional ini secara fisik pun memiliki kondisi yang berbeda atau terdiri dari banyak kondisi heterogen namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah, dikarenakan wilayah tersebut merupakan wilayah yang berdekatan. Hubungan antar pusat kegiatan secara garis besar memiliki ciri yang mempunyai komunikasi dan arus transportasi. Tujuan dari hubungan tersebut untuk memberikan suatu tunjangan pelayanan yang baik, peningkatan dan pemberian fasilitas, peningkatan pertumbuhan dan menunjang terjadinya perkembangan yang berada di wilayah fungsional tersebut. Adapun penggolongan atau pembagian wilayah berdasarkan kondisi fisiknya terdiri dari lima bagian yaitu sebagai berikut Natural Region wilayah alamiah atau fisik Ini merupakan suatu wilayah yang tergolong berdasarkan objek-objek yang bersifat alami dan mendominasi seperti wilayah fisik pertanian, rawa-rawa, dan kehutanan. Single Feature Region wilayah ketampakan tunggal Ini merupakan suatu wilayah yang tergolong berdasarkan hanya pada satu jenis ketampakan seperti penggolongan wilayah berdasarkan vegetasi, iklim, atau hewan saja. Karena hanya digolongkan berdasarkan satu ketampakan maka wilayah ini memiliki karakteristik fenomena geosfer yang homogen. Generic Region wilayah berdasarkan jenisnya Ini merupakan suatu wilayah yang tergolong berdasarkan penampakan yang mempunyai tema atau jenis tertentu. Contohnya, wilayah hutan hujan tropis yang ditonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu yang terdapat di wilayah hutan tersebut seperti hutan pinus. Spesific Region wilayah spesifik atau khusus Ini merupakan suatu wilayah yang tergolong berdasarkan aspek spesifik yang dicirikan dengan kondisi geografis yang khas seperti hubungan kependudukan secara umum, tata letak, warna kulit dan ras tertentu. Contohnya, wilayah Asia Barat Daya, Eropa Timur, dan Asia Tenggara. Factor Analysis Region wilayah analisis pasar Ini merupakan wilayah yang tergolong berdasarkan metode statistic-analitik. Tujuan dari penentuan wilayah ini untuk memperoleh hal-hal yang bersifat produktif, seperti penentuan wilayah yang cocok untuk berkebun, bertani, atau beternak. Please follow and like us Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Related TopicsGeografiKelas 12Pembagian WilayahWilayahWilayah Indonesia Pewilayahan atau regionalisasi adalah cara mengelompokkan suatu unit wilayah yang memiliki unsur-unsur yang sama. Lokasi, tempat di ruang permukaan bumi ini sangat banyak dan tersebar tidak merata, oleh sebab itu diperlukan suatu klasifikasi untuk memudahkan kita mengenali wilayah-wilayah tersebut beserta cirinya. Regionalisasi dilakukan pada dasarnya untuk menyederhanakan wilayah-wilayah yang ada di permukaan bumi sehingga kita mudah mengenalinya. Adanya kesamaan ciri karakteristik fisik misalnya akan memudahkan kita untuk memahami wilayah tersebut. Contoh sederhana adalah pewilayahan bioma di bumi. Ada 7 bioma yang kita kenal seperti hutan hujan, hutan gugur, taiga, sabana, stepa dan tundra. Untuk menentukan batas wilayah tersebut maka kita akan melihat vegetasi dominan yang ada di wilayah tersebut. Wilayah hutan hujan tentu akan didominasi pohon kanopi lebat yang hijau sementara tundra akan didominasi tutupan es dengan sedikit vegetasi. Itulah contoh bagaimana pewilayahan di bumi digunakan oleh seorang geograf. Selain itu pewilayahan sangat erat dengan kepentingan masing-masing geografi. Jika yang bersangkutan adalah fokus ke ekonomi maka tentu akan menentukan indikator ekonomi sebagai pembatas pewilayahannya. Pewilayahan wilayah waktu di dunia Kalau yang bersangkutan ahli biogeografi tentu indikator yang digunakan adalah flora fauna di wilayah tersebut. Jadi semuanya bersifat subjektif. Di masa pembangunan Indonesia setelah kemerdekaan, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa zona dengan satu pusat pertumbuhan dan wilayah pembangungan. Pewilayahan tersebut pada dasarnya menunjukkan ketimpangan antar wilayah dalam hal demografi, sumber daya, pendapatan, pengangguran, migrasi, polarisasi dan lainnya. Selain memudahkan pembangunan, tujuan pewilayahan diantaranya adalah 1. membantu mengelompokan unit wilayah berdsarkan kriteria tertentu. 2. membantu menyusun strategi tata ruang di masa depan. 3. memisahkan wilayah yang tidak berkembang dan berkembang pesat. 4. mengetahui wilayah rawan bencana ringan hingga berat. Semakin pesat peradaban manusia membuat ruang permukaan bumi semakin berubah karena campur tangan manusia. Kini manusia dapat dengan mudah membuat wilayah sendiri dengan cara reklamasi pantai misalnya. Pewilayahan pada dasarnya dapat membantu manusia mengelola ruang sehingga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, namun yang terjadi seringkali wilayah semakin maju secara ekonomi namun mengalami degradasi secara ekologi. Akibatnya bencana hidrometeorologi sering melanda wilayah-wilayah yang dimodifikasi manusia. Inilah tantangan bagi manusia agar pengelolaaan wilayah hendakanya memadukan aspek ekologi dan ekonomi agar tidak terjadi kerusakan dan kerugian bagi manusia dan mahluk hidup lain di dalamnya. Baca juga Soal Ulangan Pewilayahan + Kunci Jakarta - Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara1. Wilayah DaratanWilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara perjanjian internasional.Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ÂșLU- 11ÂșLS, Wilayah LautanWilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB UNCLOS pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif ZEE, landas kontinen, dan landas teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil Wilayah UdaraWilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas Air Freedom Theory dan Teori Negara Berdaulat di Udara The Air Sovereignty, dan Teori Udara Wilayah EkstrateritorialSelain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] kri/lus Perwilayahan adalah proses pengelompokkan wilayah berdasarkan ciri kesamaan atas dasar fisik dan sosial. Metode perwilayahan di antaranya sebagai berikut. Penyamarataan wilayah generalisasi regional adalah suatu proses/usaha untuk membagi permukaan bumi atau bagian dari permukaan bumi tertentu menjadi beberapa bagian dengan cara mengubah atau menghilangkan faktor-faktor tertentu dalam populasi yang dianggap kurang penting atau kurang relevan, dengan maksud untuk menonjolkan karakter-karakter tertentu. Delimitasi adalah cara-cara penentuan batas terluar suatu wilayah untuk tujuan tertentu. Delimitasi dibedakan dalam dua kelompok, yaitu generalisasi wilayah dengan cara kualitatif dan generalisasi wilayah dengan cara kuantitatif. Klasifikasi wilayah adalah usaha untuk mengadakan penggolongan wilayah secara sistematis kedalam bagian-bagian tertentu berdasarkan properti tertentu. Penggolongan yang dimaksud haruslah memperhatikan keseragaman sifat dan semua individu. Semua individu dalam polulasi mendapatkan tempat dalam golongan masing-masing. Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

wilayah yang dibagi untuk tujuan tertentu